Tsania Marwa resmi mengakhiri bahtera rumah tangganya (pernikahan) dengan Atalarik Syah di hari Selasa, 15 Agustus 2015. Ketetapan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.
Berakhirnya tali pernikahan suami istri antara Marwa dan Atalarik, disambut dengan ucapan syukur oleh Marwa. Masalahnaya, proses persidangan memakan waktu sampai 5 bulan lamanya.
“Alhamdulillah sudah putus cerai, itu saja alhamdulillah,” ucap syukur yang terucap dari bibir wanita dari keturunan arab itu, setelah persidangan di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, hari Selasa 15 Agustus 2017.
“Sehingga saya sudah resmi telah bercerai, untuk kedepannya mohon doanya saja ya,” sambung Marwa menegaskan atas status pernikahannya.
Sayangnya, Marwa enggan untuk berbicara lebih lanjut masalah gugatannya yang ditolak oleh majelis hakim. Gugatan tersebut menyangkut hak asuhke-2 anaknya, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira.
“Itu belum dapat disebut terima atau tidak, sebab itu tanya pengacara saja ya, terima kasih ya,” tegas Marwa sembari bergegas masuk ke dalam mobilnya.
Diketahui, majelis hakim menolak atas gugatan Marwa agar dapat atas hak asuh kedua anaknya sebab ada kekurangan pada surat kuasa. Meskipun begitu, Busro Sapawi sebagai kuasa hukum Marwa memberi penilaian sebagai sebuah kesalahan kecil yang cukup ganjil.
“Penyebabnya kecil sekali, mengenai pendapat hakim soal surat kuasa saja. Malahan di dalam gugatan serta perbaikan gugatan sudah kami mengajukannya perihal hak asuh anak. Padahal pengacaranya dia (Atalarik, red) tak meminta hak asuh anak. Ini ada apa?” ucap Busro Sapawi, pada kesempatan yang sama.
Tsania Marwa dengan Atalarik Syah menikah pada 10 Februari 2012 lalu. Akan tetapi setelah 4 tahun menikah dan dianugerahi 2 anak, Marwa menggugat cerai Atalarik di tanggal 14 Maret 2017. Keduanya sudah resmi berpisah setelah hakim mengabulkan gugatan Marwa di tanggal 15 Agustus 2017.
Catatan : info pernikahan


Comments
Post a Comment